JAKARTA, KitaRiau.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua orang lainnnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Tahun 2024-2025.
Risnandar bersama sejumlah pihak lain sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu dini hari (4/12/24).
Adapun dua tersangka lain yaitu Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi.
Novin Karmila dibantu staf Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila, diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU. Ia juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Walikota.
“Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” lanjut Ghufron.
Dari pengungkapan modus dugaan korupsi Risnandar Mahiwa dan dua tersangka lainnya, KPK
langsung menahan mereka 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK di wilayah Pekanbaru, satu diantara adalah pejabat negara Pj Walikota Risnandar Mahiwa yang baru enam bulan menjabat.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.