PEKANBARU, KitaRiau.com – Fakta mengejutkan terungkap saat rapat Komisi III DPRD Riau bersama manajemen Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (8/01).
General Manager Aryaduta Pekanbaru, Dhani, mewakili Lippo Group, memaparkan jumlah omzet mencapai Rp35 miliar. Namun, kontribusi yang diterima Pemprov Riau sebagai pemilik hotel tak lebih dari Rp200 juta pada tahun 2024.
“Omzet dari penjualan fasilitas dan produk hotel mencapai Rp35 miliar. Angka ini jauh di atas target yang diberikan Lippo Group kepada kami. Biaya operasional biasanya hanya menghabiskan 75 persen dari omzet,” ungkap Dhani dalam rapat yang dihadiri Biro Kesra Setdaprov Riau.
Tak ayal, pernyataan tersebut memicu reaksi dari anggota Komisi III DPRD Riau. Berdasarkan kontrak kerja sama, seharusnya Pemprov Riau menerima bersih keuntungan hotel 25 persen.
“Jika omzetnya Rp35 miliar dan biaya operasional 75 persen, maka keuntungan bersih sekitar Rp8,75 miliar. Berdasarkan kontrak, Pemprov Riau seharusnya menerima 25 persen dari profit atau sekitar Rp2,18 miliar. Tapi yang diterima hanya Rp200 juta. Ini jelas tidak masuk akal,” jelas Edi Basri, Ketua Komisi III DPRD Riau.
Politisi Partai Gerindra sekaligus selaku pimpinan rapat itu mendesak Pemprov Riau untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan hotel. Edi menganggap perlunya transparansi dan pengawasan agar hak-hak Pemprov Riau dapat dipenuhi.
“Kami mendesak Pemprov Riau segera mengaudit pendapatan Hotel Aryaduta. Masyarakat Riau harus tahu kebenarannya,” ujarnya.
“Selain itu, kami juga akan memanggil pihak Lippo Group untuk memberikan penjelasan lebih rinci,” tambahnya usai rapat.
Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Hotel Aryaduta menjadi fokus utama DPRD Riau demi memastikan kontrak kerja sama berjalan sesuai kesepakatan. Audit diharapkan dapat menjawab kejanggalan dalam kontribusi hotel tersebut.