KAMPAR, KitaRiau.com – Rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kampar terkait pelepasan kawasan hutan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Tasma Puja berakhir nihil tanpa hasil. Sebab, pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi ketidakhadiran.
Rapat Dengar Pendapat dihadiri oleh Yayasan Pelopor dan Pemerintah Desa Padang Mutung yang sebelumnya menyampaikan keberatan terkait pelepasan kawasan hutan oleh PT Tasma Puja.
Mereka menilai proses pelepasan kawasan tersebut tidak dikoordinasikan dengan pemerintah setempat, baik Kepala Desa Padang Mutung maupun Camat Kampar. Selain itu, Yayasan Pelopor Sehati juga menyampaikan kekhawatiran akan dampak buruk pelepasan areal PT Tasma Puja terhadap lingkungan.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan PT Tasma Puja. Karena pihak-pihak terkait telah hadir dalam rapat untuk mendengarkan penjelasan dari perusahaan tersebut.
“Sebagai kelembagaan tentu kami merasa kecewa, begitu juga dengan masyarakat yang telah hadir di ruang rapat Komisi I. Pihak perusahaan juga tidak mengkonfirmasi ketidak hadiran,” katanya, Senin (28/4/25).
Agenda utama RDP ini adalah membahas usulan pelepasan kawasan oleh PT Tasma Puja, termasuk kawasan di sekitar Danau Sembat dan perairan perikanan.
“Inti dari pembahasan ini adalah usulan pelepasan kawasan oleh Tasma Puja,” ujar Ristanto.
“Namun, sayangnya, tidak ada satu pun perwakilan dari PT Tasma Puja yang hadir, sehingga pertemuan ini akan diagendakan kembali,” tambahnya.
Menanggapi persoalan tersebut, General Manager PT Tasma Puja, I Ketut Sukarwa mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan undangan dari kegiatan RDP dimaksud.
“Kami tidak mendapatkan undangan yang resmi terkait RDP tersebut, hanya dihubungi melalui telepon untuk diminta hadir, sementara kami tidak tahu permasalahannya apa,” ungkap Ketut.
Ketut menyebut, lahan perusahaan tidak berada di Desa Padang Mutung, tetapi di Desa Kampa. Terkait batas Desa, tentunya tidak ada kewenangan pihaknya.
“Perusahaan hanya menjalankan kewajiban sesuai dengan apa yang tercantum dalam HGU perusahaan,” jelas Ketut.
Rapat Dengar Pendapat dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kampar beserta anggota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kakan BPN Kampar yang diwakili oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Camat Kampar serta Kepala Desa Padang Mutung.