PEKANBARU, KitaRiau.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776. Penetapan ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M. Yunus, menjelaskan bahwa UMP Riau 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menteri Ketenagakerjaan mengesahkan aturan tersebut pada Rabu, 4 Desember 2024, sebelum disampaikan kepada Gubernur Riau untuk pelaksanaan di tingkat provinsi.
“Ketetapan upah minimum akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Jika suatu kabupaten atau kota belum memiliki UMK, maka UMP akan menjadi acuan yang diterapkan,” katanya, Jum’at (06/12).
Pemerintah berharap kenaikan UMP dan UMK mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja diseluruh Indonesia.
M. Yunus menambahkan bahwa UMP 2025 serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sementara itu, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 akan dilakukan selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024.